Pengertian, Hak dan Status Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang secara hukum merupakan
anggota dari suatu negaa. Menurut UUD NRI tahun 1945 pasal 26 ayat (1), warga
negara adalah orang-orang bansa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Warga negara
memiliki hak-hak seperti berikut:
1.
Hak dalam bidang politik antara lain
1)
Memilih dan dipilih dalam pemerintahan dinegara
itu,
2)
Untuk bertempat tinggal di negara itu,
3)
Menduduki jabatan dalam pemerintahan.
2.
Hak dalam bidang pertahanan dan keamanan, antara
lain
1)
Menjadi anggota angkatan bersenjata dari negara
itu,
2)
ikut serta dalam usaha pembelaan negara,
3)
mendapat perlindungan dari negara.
Apabila dilihat dari kedudukannya, warga negara mempuyai empat
status, yaitu:
1.
Status fositif, yaitu warga negara itu berhak
mendapatkan perlindungan atas jiwa dan raga serta memiliki kemerdekaan dari
pemerintahan negaranya,
2.
Status negatif, yaitu warga negara tidak akan
dicampuri urusan sebagai manusia yang meiliki hak asasi,
3.
Status aktif, yaitu warga negara diberi
kesempatan untuk ikut aktif dalam pemerintahan negara,
4.
Status pasif, yaitu yaitu warga negara yang
berkewajiban untuk menaati dan tunduk
kepada segala perintah negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar