Sabtu, 16 Januari 2016

Pengertian, Hak dan Status Warga Negara

Pengertian, Hak dan Status Warga Negara
       Warga negara adalah orang-orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negaa. Menurut UUD NRI tahun 1945 pasal 26 ayat (1), warga negara adalah orang-orang bansa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
       Warga negara memiliki hak-hak seperti berikut:
1.       Hak dalam bidang politik antara lain
1)      Memilih dan dipilih dalam pemerintahan dinegara itu,
2)      Untuk bertempat tinggal di negara itu,
3)      Menduduki jabatan dalam pemerintahan.
2.       Hak dalam bidang pertahanan dan keamanan, antara lain
1)      Menjadi anggota angkatan bersenjata dari negara itu,
2)      ikut serta dalam usaha pembelaan negara,
3)      mendapat perlindungan dari negara.
       Apabila dilihat dari kedudukannya, warga negara mempuyai empat status, yaitu:
1.       Status fositif, yaitu warga negara itu berhak mendapatkan perlindungan atas jiwa dan raga serta memiliki kemerdekaan dari pemerintahan negaranya,
2.       Status negatif, yaitu warga negara tidak akan dicampuri urusan sebagai manusia yang meiliki hak asasi,
3.       Status aktif, yaitu warga negara diberi kesempatan untuk ikut aktif dalam pemerintahan negara,
4.       Status pasif, yaitu yaitu warga negara yang berkewajiban untuk menaati dan tunduk  kepada segala perintah negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar