PENGERTIAN KORUPSI
Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun
pegawai negri, serta pihak lai yang terlibat dalam tindakan itu yang secara
tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan
kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis
besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·
Perbuatan melawan hukum,
·
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau
sarana,
·
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi, dan
·
Merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
Jenis tindak pidana korupsi diantaranya:
·
Memberi atau menerima hdiah atau janji
(penyuapan),
·
Penggelapan dalam jabatan,
·
Pemerasan dalam jabatan, dan
·
Menerima gratifikasi.
Dalam arti luas korupsi adalah penyalah gunaan jabatan resmi
untuk keuntungan pribadi. Titk ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti
harfiahnya pemerintah oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun
tidak ada sama sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar