Kamis, 14 Januari 2016

Pengertian korupsi

PENGERTIAN KORUPSI
        Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negri, serta pihak lai yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
        Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·         Perbuatan melawan hukum,
·         Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·         Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan
·         Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
        Jenis tindak pidana korupsi diantaranya:
·         Memberi atau menerima hdiah atau janji (penyuapan),
·         Penggelapan dalam jabatan,
·         Pemerasan dalam jabatan, dan
·         Menerima gratifikasi.
        Dalam arti luas korupsi adalah penyalah gunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Titk ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harfiahnya pemerintah oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar